TALKSHOW #CYBERCORNER

Menyangkut Kasus Penyalahgunaan Domain Indonesia, PANDI: Kami Tak Bisa Langsung Blokir

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Riset Terapan, Inovasi dan Teknik PANDI, Isnawan. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id

Cyberthreat.id – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengatakan sangat tegas terhadap setiap penyalahgunaan domain-domain Indonesia (.id).

Setiap domain yang dipakai untuk tinda pidana siber, seperti judi, pornografi, penipuan, phishing, hingga bisnis ransomware akan dinonaktifkan.

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Riset Terapan, Inovasi dan Teknik PANDI, Isnawan, menjamin domain-domain berbahaya seperti itu tak akan bisa diakses lagi meski menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN)

Hal itu disampaikan Isnawan saat menjadi narasumber dalam Talkshow #CyberCorner bertajuk “Membedah Kejahatan Siber & Upaya Pencegahannya”. Acara  yang diselenggarakan Cyberthreat.id berkerja sama dengan Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berlangsung secara virtual melalui platform Jumpa.id, pada Rabu (24 Februari 2021).

Isnawan mengatakan, ketika terjadi penyalahgunaan nama domain (.id), PANDI tidak langsung serta merta menonaktifkan situs web tersebut. “Karena kami ini kan bukan lembaga penegak hukum, tidak bisa langsung main blokir saja,” ujar Isnawan.

Ketika menerima laporan terkait dengan penyalahgunaan domain (.id), kata dia, PANDI akan lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti dan  memberikan peringatan melalui email kepada pemilik domain tersebut.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemilik domain tidak merespons peringatan tersebut, PANDI akan memblokir domain tersebut.

Dalam pengawasan dan pemblokiran domain yang melanggar, kata Isnawan, selama ini PANDI bekerja sama dengan pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan begitu, setiap ada kasus-kasus kejahatan siber yang memanfaatkan domain Indonesia bisa langsung ditindak.

“Kami sebagai pelaksana manajemen domain (.id) memerlukan backup dari BSSN, Polri dan juga Kemkominfo, untuk bekerjasama dalam mengamankan ruang siber di Indonesia,” ujar Isnawan.

Dibuka oleh Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, talkshow yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, juga mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur, menghadirkan pembicara Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya dan Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).[]

Redaktur: Andi Nugroho