TALKSHOW #CYBERCORNER
Ruang Siber Bukan Ruang Privat, Tata Krama Bermedia Sosial Perlu Dijaga
Cyberthreat.id – Sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa ruang siber ialah ruang privat. Pemahaman seperti inilah yang menyebabkan masih banyak terjadinya pelanggaran di ruang siber.
“Karena mereka mengungkapkan pendapat mereka melalui akun media sosial pribadinya,” ujar Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Prof Dr. Ade Saptomo dalam Talkshow #CyberCorner bertajuk “Membedah Kejahatan Siber & Upaya Pencegahannya”. Acara yang diselenggarakan Cyberthreat.id berkerja sama dengan Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berlangsung secara virtual melalui platform Jumpa.id, pada Rabu (24 Februari 2021).
Menurut Prof Ade, ruang siber sama seperti ruang nyata yang di dalamnya ada norma-norma yang harus dipatuhi oleh pengguna, seperti norma sosial, budaya, agama, dan hukum.
“Oleh karena itu harus disadari kalau kita bicara di manapun itu, baik ruang konvensional maupun ruang siber selalu ada norma norma yang berhadapan dengan kita,” ujar Prof Ade yang juga adalah Guru Besar di Universitas Pancasila, Jakarta.
Selain itu, efek setiap perkataan atau pendapat di ruang siber juga memiliki jumlah audiens yang lebih banyak ketimbang ruang nyata. Ini karena pesan yang disampaikan, “terus berantai tanpa mengenal batasan negara dan waktu sehingga perlu ada kehati-hatian dalam bersikap di ruang siber,” tuturnya.
Hingga saat ini memang tidak ada aturan atau regulasi yang secara jelas mengatur soal soal tata krama di media sosial. Yang harus disadari, jika menggunakan pilihan kata-kata narasi untuk mengeluarkan pendapat di ruang siber harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan juga norma yang berlaku.
Menurut Prof Ade, penting menanamkan etika dan tata krama di ruang siber kepada masyarakat. Karena berbagai sumber masalah di ruang siber muncul dari sisi manusianya. Untuk menanamkan etika dan tata krama di ruang siber ini, perlu peranan aktif dari keluarga dan lembaga pendidikan.
“Yang perlu diperbaiki dari sisi manusianya. Kalau tidak secara simultan tidak diperbaiki karakternya, maka akan sia sia belaka,” ujarnya.
Dibuka oleh Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, talkshow yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, juga mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur, menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung Prof. Dr. Surya Jaya, dan Wakil Ketua Pengembangan Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI, Isnawan.
Redaktur: Andi Nugroho