Polri Selesaikan soal Tweet Novel Baswedan secara Mediasi

Tangkapan layar tweet Novel Baswedan yang membuatnya dilaporkan ke polisi.

Cyberthreat.id – Polri menyatakan kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang dilaporkan atas tulisannya di Twitter bulan lalu akan diselesaikan secara mediasi.

Keputusan tersebut menyusul keluarnya surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 19 Februari 2021 terkait 11 pedoman dalam menangani dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran UU ITE diutamakan melalui mediasi atau restorative justice.

"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu, kasus Novel contohnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23 Februari 2021).

Menurut dia, penanganan seperti itu tak sebatas dalam kasus Novel Baswedan, tetapi berlaku untuk kasus-kasus lain ke depan, khususnya menyangkut kasus personal.

"Yaitu hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Ke depan, polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujarnya.

Proses mediasi tersebut yaitu mempertemukan korban dan tersangka dalam satu ruangan tersendiri yang difasilitasi oleh kepolisian. Jika ada korban yang ingin tetap perkaranya diajukan ke pengadilan, tetapi tersangka telah sadar dan meminta maaf, tersangka itu tidak langsung ditahan tetapi dilakukan mediasi lagi. (Baca: Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Kapolri: Tak Perlu Ditahan)

Pada 11 Februari lalu, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tweet-nya tentang meninggalnya Soni Eranata atau dikenal sebagai Maaher At-Thuwailibi. (Baca: Polisi Masih Pelajari Laporan terkait Cuitan Novel Baswedan Pertanyakan Kematian Maheer At-Thuwailibi)    

Melalui akun Twitter-nya (@nazaqistsha), Novel mengomentari Polri yang menahan Maaher dalam kondisi sakit. "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel.

Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kitra Kamtibmas (PPMK) yang melaporkan ke polisi itu menuding Novel telah menyebarkan hoaks dan provokasi di Twitter. Ormas ini juga melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena cuitan itu dinilai “tidak sesuai dengan kapasitasnya.”

Novel dianggap oleh ormas tersebut melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi laporan itu, Novel mengatakan cuitannya sebagai bentuk rasa kemanusiaan dan hal yang aneh jika unggahannya itu dilaporkan ke polisi.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara melalui Twitter-nya mengkritik pelaporan Novel Baswedan dan mengatakan bahwa tidak perlu mengambil langkah polisi ketika tidak menyukai sesuatu.

"Tidak semua yang kita tidak sukai harus dilaporkan ke polisi…," katanya di akun pribadinya @Bekahapsara, Jumat (12 Februari).[]

Redaktur: Andi Nugroho