Hilangnya Enkripsi End-To-End di WhatsApp Business API, Kominfo Ingatkan PSE Soal Perlindungan Data Pengguna
Cyberthreat.id – Perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.
"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA)," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (19 Februari 2021).
Menanggapi penjelasan yang diterima mengenai adanya perubahan kebijakan privasi aplikasi pesan instan WhatsApp, Dedy menyatakan pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.
"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," jelasnya.
Menurut Dedy, Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia. "Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.
Mengutip Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.
"Pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," tutur dia.
Dedy mengingatkan pula kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Hak-hak (penguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.
Pada 11 Januari 2021, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah meminta perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi; mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya; dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Menkominfo mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan, terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.[]