Kata Menteri Johnny Soal Keterlibatannya di Tim 'Pedoman Tafsir' UU ITE
Cyberthreat.id - Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfu MD mengatakan pemerintah telah membentuk dua tim untuk menyelesaikan masalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ).
Tim pertama bertugas membuat 'pedoman tafsir' atas pasal-pasal UU ITE yang dianggap multitafsir. Sedangkan tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE.
Tim pertama, kata Mahfud, dipimpin oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate, di bawah koordinasi Menko Polhukam. Sedangkan tim kedua, Mahfud tidak menyebut siapa yang memimpinnya. (Selengkapnya lihat: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Dua Tim)
Dikonfirmasi Cyberthreat.id pada Sabtu siang (20 Februari 2021), Johnny mengatakan timnya akan menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum tentang pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir di UU ITE.
“Pemerintah akan mengkaji keduanya, pertama pedoman tafsir untuk menjadi acuan aparat penegak hukum agar tidak multitafsir dan tim kedua melakukan kajian untuk revisi UU ITE,” kata Johnny.
Johnny mengatakan, kedua tim ini masih dalam tahap persiapan pembentukan dan belum dapat menjelaskan secara detail unsur di kedua tim tersebut. Namun, ia memastikan kedua tim akan diisi oleh lintas kementerian dan lembaga.
“Masih dalam persiapan saat ini tim tersebut belum terbentuk, rencananya nanti dari lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Ada pun Mahfud MD menyebutkan kedua tim ini akan mulai bekerja pada Senin lusa (22 Februari 2021).
Sebelumnya diberitakan, Johnny mengatakan mendukung revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dalam perjalanannya tidak dapat memberikan rasa keadilan.
"Kemungkinan revisi UU ITE terbuka, kami mendukung sesuai arahan bapak presiden," kata Menteri Johnny dalam pernyataan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16 Februari 2021).
Menkominfo mengatakan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
"Pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," tuturnya.
Karena itu, Johnny mengatakan pemerintah akan melakukan beberapa upaya.
Pertama, pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE . Selain itu, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Kedua, Kominfo mendukung bersama Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.
Johnny mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang kerap dianggap sebagai "pasal karet". Hasilnya, pasal-pasal tersebut selalu dinyatakan konstitusional oleh MK.[]
Editor: Yuswardi A. Suud