Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Dua Tim
Cyberthreat.id - Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfu MD mengatakan institusi yang dipimpinnya mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemenkopolhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, kesatu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE," tulis Mahfud MD di akun Instagram-nya, Sabtu (20 Februari 2021).
Menurut Mahfud, saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
Tim pertama, kata Mahfud, bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. Tim ini dipimpin Menkominfo Johnny G. Plate bersama timnya, namun tetap dibawah Kemenkopolhukam.
Sedangkan tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE.
"Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud.
Pemerintah, tambah Mahfud, juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif, serta mendengar masukan DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Jokowi juga menuturkan, bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Hal tersebut sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tutur presiden.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 Februari 2021).
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.[]
Update: