Ketua Komisi I DPR RI Bantah Kabar RUU PDP Ditarik dari Prolegnas

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid | Foto: dpr.go.id

Cyberthreat.id - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dikabarkan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Itu berdasarkan pernyataan Wakil Kettua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya seperti dilaporkan Antara, yang menyebut "RUU PDP sepertinya sudah ditarik dari Prolegnas karena sudah dua kali perpanjangan."

Cyberthreat.id menghubungi Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid untuk menanyakan kebenarannya. Menurut Meutya, yang dia tahu, Komisi I tidak pernah menarik atau pun membatalkan RUU PDP.

"Kan kata Pak Willy, masih sepertinya. Mungkin beliau cek lagi aja," kata Meutya dalam perbincangan dengan Cyberthreat.id, Jumat (19 Februari 2021).

Ditanya bagaimana rencana selanjutnya, Meutya mengatakan Komisi I tetap akan membahas RUU PDP. Terkait target rampungnya, Meutya tidak memberikan jawaban pasti apakah target penyelesaian pada Maret 2021 seperti yang pernah disampaikan bisa dipenuhi atau tidak. (Lihat: Meutya Hafid: RUU PDP Ditargetkan Maret 2021 Selesai)

Namun begitu, Meutya menyampaikan bahwa Komisi I menginginkan pembahasan RUU PDP dapat segera selesai. Komisi I, katanya, pada masa sidang lalu mengagendakan rapat-rapat PDP cukup banyak.

"Masa sidang lalu rapat hampir setiap hari terkait PDP. Yang tidak efektif adalah di masa sidang yang pertama sekali karena satu masa sidang itu kita fokus ke penanganan Covid, ini sesuai masukan masyarakat." kata Meutya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo juga menampik bahwa RUU PDP telah ditarik atau terancam dikeluarkan dari Prolegnas.

"Ga ada kok, tetap akan dibahas," kata Bobby.

Diketahui, RUU PDP masuk Prolegnas 2019, kemudian diperpanjang dengan masuk lagi pada Prolegnas 2020, lalu Prolegnas 2021. Dengan kata lain, sudah dua kali perpanjangan.

Menurut Bobby, jika belum juga disahkan di akhir masa sidang berikutnya itu, RUU PDP tetap diperpanjang. Dengan kata lain, tidak ditarik dari Prolegnas.

"Kalau penarikan di Prolegnas itu harus dari Baleg, bukan di Komisi. Sampai sekarang belum ada usulan penarikan, setahu saya tetap diperpanjang dan masa sidang 2020-2021 ini ditargetkan selesai," ujarnya.

Bobby kemudian mengirimkan sebuah tangkapan layar terkait pasal 152 ayat (1) Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang berbunyi:

"Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 (ayat 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi atau pimpinan panitia khusus."

Menurutnya, berdasarkan peraturan itu maka perpanjangan bisa dilakukan 3 kali.

Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali perpanjangan.

Pada Rabu (9 Februari 2021), DPR melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang 3 tetapi Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan. Belum disahkannya Prolegnas 2021, kata Willy, dapat menjadi preseden buruk hingga membahayakan kredibilitas DPR sebagai lembaga.

Saat ini pembahasan RUU PDP tidak dilakukan karena DPR sedang memasuki masa reses. Pada 15 Februari lalu, Bobby mengatakan pembahasan bukan ditunda melainkan dilanjutkan pada masa sidang IV, yang dimulai 8 Maret 2021. (Selengkapnya lihat: Pembahasan RUU PDP Dilanjutkan pada Masa Sidang IV Maret 2021, Akankah Molor Lagi?.[]

Editor: Yuswardi A. Suud