Tangani Kasus UU ITE, Polda dan Polres akan Pakai Pedoman Khusus
Cyberthreat.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di tingkat polda dan polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.
"Pedoman tersebut akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18 Februari 2021) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Ramadhan menegaskan kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain.
Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional, dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian, khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.
"Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," katanya.
Sementara itu, Pakar Keamanan Siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan, memang UU ITE akhir-akhir banyak dikeluhkan karena digunakan sebagian kalangan untuk pelaporan polisi.
Terlebih dalam kasus informasi palsu, kata dia, penyebar konten saja yang ditangkap. Bisa jadi, kata dia, penyebar itu juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang diunggah di media sosial itu ialah hoaks.
Di kasus hoaks, memang ada tersangka yang menyebarkan informasi salah tersebut. Namun, menurut Pratama, hal ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa “mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar.”
"Apalagi, edukasi antihoaks di tengah masyarakat ini hampir tidak ada. Jadi, masyarakat ini kesannya diancam tetapi tidak diberikan bekal," kata dia
Oleh karenanya, menurut dia, perlunya UU ITE direvisi agar bisa mendorong polisi mengusut aktor intelektualnya. Namun, bukan berarti Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 dihapus, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman.
Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di dalam KUHP yang bisa digunakan aparat, kata dia. Meski tindakannya sama, bedanya, pelanggaran pasal UU ITE tersebut dilakukan di ruang siber.[]