Bagaimana Cara Merevisi Data Diri di KTP Elektronik?
Cyberthreat.id – Anda ingin mengubah data diri di KPT elektronik (KTP-el)? Anda cukup datang saja ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Namun, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, untuk mengganti data baru di KTP-el perlu beberapa persyaratan.
Pergantian yang diperbolehkan adalah, petama, jika foto di KTP-el lama, si pemilik tersebut tidak berjilbab, lalu ingin mengganti dengan foto terbaru yang telah berjilbab.
Kedua, pemilik KTP bisa mengganti foto jika kondisinya telah rusak, terkelupas atau fotonya buram. Maka, Anda bisa datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk memproses KTP baru.
“Syaratnya mudah, cukup membawa KTP-el lama dan membawa fotokopi Kartu Keluarga, tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” ujar Zudan dalam video TikTok-nya (@zudanariffakhrulloh), diakses Kamis (18 Februari 2021).
Tak hanya foto, tanda tangan yang ada di KTP-el juga bisa diganti bila memang harus dilakukan penggantian.
Untuk melakukannya, pemilik KTP bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat dan menyampaikan kepada petugas untuk mengganti tanda tangan.
“Penggantian ini tidak memerlukan perekaman sidik jari ulang dan foto ulang, cukup tanda tandangannya saja,” ujar Zudan.
Perlu diingat, implikasi dari penggantian ini pemilik KTP-el ialah pemilik KTP harus datang ke bank dan memberitahukan jika tanda tangannya sudah berubah, termasuk ke polis asuransi dan layanan lainnya yang memerlukan tanda tangan.
Selain itu, untuk mengganti status dari bujang menjadi menikah, pemilik KTP juga tidak perlu melakukan rekaman KTP lagi. Pemilik cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa buku nikah dan ditunjukkan kepada petugas setempat.
“Ini wajib diganti agar statusnya tidak bujangan terus, padahal sudah menikah,” ujar Zudan.[]
Redaktur: Andi Nugroho