Ada Chip di KTP Elektronik: Apa Fungsinya?
Cyberthreat.id – Sebuah video TikTok tentang seseorang membongkar chip di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi viral di media sosial.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pun menanggapi hal itu di akun TikTok-nya (@zudanariffakhrulloh), diakses Rabu (17 Februari 2021).
“Waduh, wes angel tenan ini..angel, kenapa juga chip-nya malah dicopot,” ujar Zudan.
Zudan menyayangkan perbuatan perempuan di video itu yang sedang membongkar chip KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi.
Bila memang KTP-el sudah mati dan sudah tidak digunakan lagi, sebaiknya dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP yang berisi data sesuai idenitas terbaru.
“Bila KTP-el sudah tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikanlah ke Dukcapil setempat,” tutur Zudan.
Zudan menegaskan, chip yang ditanaman di KTP-el bukan digunakan pemerintah untuk menyadap atau melacak pemilik KTP-el. Namun, fungsi chip tersebut untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto. Chip ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan.
“Adanya chip ini membantu data pemilik KTP-el bisa dibaca dengan card reader, termasuk sidik jari. Terlebih saat ini semua dicocokkan datanya melalui KTP-el. Oleh karena itu, jangan dicopot chip di KTP-el,” kata Zudan.
Redaktur: Andi Nugroho
@zudanariffakrulloh ##stitch dengan @cutmuliaqey jadi chip ktp-el jangan di copot ya !
♬ original sound - Zudan Arif