OJK Izinkan Industri Perbankan Indonesia Pakai Teknologi Komputasi Awan
Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membolehkan industri perbankan di Indonesia untuk menggunakan teknologi komputasi awan (cloud computing).
Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK, Tony, mengatakan terkait dengan pemakaian komputasi awan telah tercantum pada Peraturan OJK Nomor 13/2020 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi (MRTI). Juga, diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019.
Hal itu disampaikan Tony dalam acara webinar bertajuk “The Adaptive Bank - Survival and True Differentiation in Next Normal”, Selasa (9 Februari 2021).
Dalam aturan itu, kata Tony, bank tidak dilarang memakai cloud, tapi perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- melakukan langkah pengendalian untuk menghasilkan sistem dan data yang terjaga kerahasiaan dan integrasinya serta mendukung pencapaian tujuan Bank
- memastikan kelangsungan dan kestabilan operasional TI serta memitigasi risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan operasional bank
- menyediakan jaringan komunikasi yang memenuhi aspek kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability)
- memiliki rencana pemulihan bencana
- melakukan kaji ulang rencana pemulihan bencana paling sedikit sekali dalam setahun menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia
Cloud computing merupakan sebuah proses pengolahan daya komputasi melalui jaringan internet untuk dapat menjalankan program melalui komputer yang telah terkoneksi satu sama lain pada waktu yang sama. Teknologi ini menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan aplikasi pengguna.
Tony menjelaskan bahwa pemanfaatan komputasi awan diharapkan membantu proses perbankan dalam melakukan akselerasi transformasi digital jauh lebih cepat.
OJK saat ini , kata dia, sedang mempelajari detail tentang komputasi awan ini dan telah berdiskusi dengan para penyedia komputasi awan seperti Google Cloud dan Amazon Cloud. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan diskusi di tingkat ASEAN.
Sejauh ini, bank-bank di Indonesia memang belum beralih ke komputasi awan.
Direktur TI Bank BCA, Hendra Lembong yang turut hadir dalam diskusi mengatakan, banknya masih menggunakan pusat data on-premise (fisik) di Jakarta dan Surabaya sebanyak tiga lokasi.
Antisipasi risiko
Karena penggunaan komputasi awan berisiko, OJK akan membuat regulasi khusus terkait manajemen risiko pemanfaatan platform komputasi awan di perbankan. Regulasi akan membahas mengenai penggunaan komputasi awan pihak ketiga yang didalamnya mengatur terkait kerahasiaan data. “Itu semua terkait dengan cyber incident recovery and response,” tuturnya.
Tony menjelaskan OJK juga akan memeriksa atau on site supervision terhadap penggunaan komputasi awan, sejauh mana keamanan dari penyedia platform. Misalnya, OJK memeriksa Amazon Cloud Services untuk memastikan bahwa datanya aman, pelayanan keberlanjutan, dan menggunakan teknologi terbaru.
Terkait akselerasi digital dan khususnya manajemen risiko, Tony menjelaskan, hal ini tercantum dalam cetak biru “Transformasi Digital Perbankan” yang disusun oleh OJK bersama-sama dengan asosiasi perbankan.
Sementara itu, Technology Solution & Cloud Engineering Oracle Cloud Platform Oracle Indonesia, Christian Hartono Tanu mengatakan transisi perbankan ke komputasi awan bakal memberikan banyak kemudahan.
Ini lantaran penyedia platform memberikan pilihan teknologi lengkap dan bisa mendorong inovasi digital yang akan dilakukan oleh perbankan.
Di luar negeri, pemakaian cloud di kalangan perbankan telah berjalan sejak lama. Perusahaan konsultan dan akuntansi global, Deloitte, mencatat, adopsi cloud telah dilakukan oleh bank di AS dan Amerika Utara sejak 2016. Salah satu manfaat beralih ke komputasi awan ialah mendorong integrasi bisnis lebih baik dan berinovasi untuk membangun pengalaman baru bagi pelanggan.
Hal sama juga diterapkan bank-bank di Eropa dan Australia telah mengadopsi komputasi awan dengan bekerja sama dengan Amazon, Microsoft Azure, dan IBM Cloud.[]
Redaktur: Andi Nugroho