Huawei Lagi-lagi Gugat AS, Kini Melawan FCC
Cyberthreat.id – Huawei Technologies kembali mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS. Kali ini mereka menyeret Komisi Komunikasi Federal (FCC) ke pengadilan atas keputusannya yang menunjuk perusahaan China tersebut sebagai “ancaman keamanan nasional.”
Huawei memohon agar pengadilan meninjau kembali keputusan tersebut karena dinilai di luar cakupan wewenang FCC, melanggar hukum federal dan konstitusi, sewenang-wenang, berubah-ubah, dan penyalahgunaan kebijaksanaan dan tidak didukung bukti substansial.
Huawei juga mengatakan dalam gugatannya bahwa penilaian FCC dapat berdampak buruk pada keuangan industri telekomunikasi secara keseluruhan, demikian seperti dikutip dari ZDNet, diakses Rabu (10 Februari 2021).
FCC sebelumnya mengeluarkan keputusan pada Juni 2020 bahwa Huawei dan ZTE sebagai ancaman keamanan nasional. Akibatnya, perusahaan telekomunikasi AS tidak lagi dapat menggunakan Dana Layanan Universal FCC untuk membeli peralatan atau layanan dari perusahaan-perusahaan China tersebut.
Ketua FCC Ajit Pai—kala itu, kini sudah mengundurkan diri--mengatakan terdapat "bukti yang sangat kuat" bahwa baik Huawei maupun ZTE memiliki hubungan dekat dengan Partai Komunis China dan aparat militer China.
Keluarnya keputusan itu muncul setelah mantan Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang melarang perusahaan AS menggunakan dana federal untuk membeli peralatan dari perusahaan yang telah dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
Undang-undang tersebut juga menetapkan program penggantian US$ 1 miliar untuk membantu penyedia yang lebih untuk membeli peralatan baru di luar perangkat Huawei dan ZTE.
FCC bukan satu-satunya lembaga federal yang menghadapi tindakan hukum dari Huawei. Tak lama setelah Departemen Perdagangan AS menambahkan Huawei ke daftar hitam—yang melarang perusahaan AS mentransfer teknologi ke Huawei tanpa lisensi yang disetujui pemerintah–Huawei mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut tersebut atas klaim bahwa mereka bertindak tidak konstitusional dalam menegakkan larangan tersebut .
Gugatan itu akhirnya dibatalkan pada Februari 2020 dengan alasan bahwa Kongres AS memiliki hak untuk menegakkan larangan tersebut.
Huawei juga telah mengajukan gugatan hukum yang meminta undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut untuk dicabut. Tindakan hukum ini masih dipertimbangkan oleh pengadilan.[]