Kirim Video 'Enak-enak' ke Keluarga dan Teman Pacar Pakai Instagram, Pria Ini Diringkus Polisi
Cyberthreat.id - Lantaran sakit hati dan merasa ditinggal oleh pacarnya, seorang pria berinisial FD melakukan aksi nekat: mengirimkan video hubungan intim dirinya dengan sang pacar kepada keluarga dan teman dekat pacarnya menggunakan Instagram.
Lantaran aksi nekatnya itu, pria itu diringkus Subdit 5 Siber Ditreksrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dia ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari lalu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, seperti dikabarkan situs resmi Polda Kepri, mengatakan FD mengirim video enak-enak itu pada 22 Desember 2020 lalu.
Nugroho bilang FD telah berpacaran dengan seorang wanita sejak tahun 2017. Seiring waktu, hubungan keduanya kian dekat, hingga melakukan hubungan suami istri. Adegan itu direkam oleh tersangka.
Pada Agustus 2020, sang pacar pindah ke Kepri untuk bekerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan. Merasa ditinggalkan, tersangka berencana menyusulnya ke sana. Namun, pacarnya menolak dengan alasan sedang pandemi Covid-19.
FD yang merasa ditinggalkan tak terima alasan itu. Hingga akhirnya dia nekat mengirimkan video dan foto mereka sedang 'enak-enak' ke keluarga dan teman dekat pacarnya dengan maksud mempermalukan korban.
Untuk menyamarkan aksinya, tersangka menggunakan akun Instagram atas nama @Kocheeink, lalu diubah namanya menjadi @Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021. Perubahan nama akun itu diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan. Mungkin dia tak tahu, riwayat perubahan nama sebuah akun Instagram bisa ditelusuri.
Saat Cyberthreat.id mengecek ulang pada Kamis siang (4 Februari 2021), akun tanpa foto profil itu dikunci untuk private, yang berarti hanya yang telah mem-follow akun itu yang bisa melihat kontennya. Yang bisa diliihat orang lain, akun itu punya 1 unggahan, 5 follower, dan mengikuti 15 akun lain.
Akun Instagram yang menurut polisi digunakan FD untuk menyebarkan foto dan video syur ke keluarga dan teman dekat pacarnya
Polisi tidak menjelaskan apakah konten yang disebar itu bisa diakses publik. Namun, melihat penjelasan kronologisnya, kemungkinan besar tersangka menyebarkannya lewat pesan pribadi Direct Messsages.
Polda Kepri mengamankan barang bukti dari tersangka yakni 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Google mail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka. Tak hanya itu, dari korban, polisi mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan 1 alamat email dengan akun Google mail.
Nugroho mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Nugroho. []
Editor: Yuswardi A. Suud