Di Bawah Usia 17 Tahun Tak Dilarang Main Medsos, Tapi Harus Izin Orang Tua, Bagaimana Verifikasinya?

TikTok adalah salah satu media sosial yang saat ini begitu populer di kalangan anak-anak di Indonesia dan dunia. | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, mekanisme verifikasi pengguna media sosial menjadi urusan pengendali data.

Terpenting, mekanisme verifikasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan, kata Semuel kepada Cyberthreat.id, Senin (1 Februari 2021), ketika ditanya menyangkut anak-anak yang ingin membuat akun media sosial.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih digodok di DPR dan ditargetkan kelar pada Maret 2021 disebutkan bagi pengguna di bawah usia 17 tahun dan ingin membuat akun medsos, harus mendapat persetujuan dari orangtua.

Syarat batas usia itu, kata Semuel, bukan berarti melarang pengguna di bawah usia 17 tahun dari bermain medsos.

"Ini sudah dijelaskan berulang-ulang: tidak ada larangan pengguna medsos di bawah 17 tahun. Yang ada adalah kewajiban pengendali mendapatkan izin orang tua/wali dengan mekanisme tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana mekanisme verifikasi dalam praktik di lapangan sebab tentunya sulit untuk memastikan pengguna tersebut benar-benar sesuai dengan usianya. Hal ini dilontarkan oleh Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI). (Baca: RUU PDP Syaratkan Batas Usia Anak Pakai Medsos 17 Tahun, APPDI: Sulit Memverifikasinya!)

Apakah tidak ada pedoman khusus soal verifikasi? Semuel mengatakan bahwa “mekanisme tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Namun, Semuel menambahkan, ketika pengendali data memproses data pribadi di bawah 17 tahun, wajib bagi mereka untuk memperlakukan data itu “sebagai data pribadi spesifik yang membutuhkan perlindungan tambahan.” [] (Baca: RUU PDP Usulkan Batasan Usia Anak Bikin Akun Medsos 17 Tahun)

Redaktur: Andi Nugroho