Badan Pengawas Data Pribadi Bisa Dilekatkan di Komisi Informasi, Tapi Harus Dua Kamar
Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan Komisi Informasi bisa saja menjadi badan pengawas data pribadi, tetapi penting diperiksa sejauh mana kinerja lembaga tersebut selama ini
“Perlu menjadi catatan apakah audit kinerja itu pernah dilakukan untuk memberikan satu kesimpulan: bagaimana struktur kelembagaan dan pelaksana, arahan wewenang dan fungsi Komisi Informasi, sehingga lembaga ini memungkinkan untuk ditambahkan satu unit baru,” ujarnya ketika dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (29 Januari 2021).
Pernyataan Wahyudi tersebut menanggapi usulan Komisi Informasi Pusat yang menawarkan diri sebagai badan pengawas data pribadi yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP)—kini masih dibahas di DPR RI.
Jika model yang diambil tidak membentuk lembaga bagu, tapi melekatkan pada lembaga yang sudah ada, salah satu contoh dilakukan oleh Inggris.
Menurut Wahyudi mengatakan, di Inggris badan pengawas data pribadi berada di bawah Information Commisioner's Office (ICO) juga dikenal sebagai lembaga menangani hak-hak memperoleh informasi publiik.
Di Inggris, regulasi perlindungan data pribadi lebih dulu ada sejak 1984, sedangkan regulasi kebebasan memperoleh informasi baru berlaku sejak 1998
“Sementara di Indonesia evolusinya itu kan lebih dahulu muncul UU Keterbukaan Informasi Publik dan kemudian dibentuk Komisi Informasi. Tahun ini baru ada proses pembahasan RUU PDP yang nantinya membentuk otoritas PDP,” katanya.
Jika pilihan melekatkan pada lembaga yang diambil, menurut Wahyudi, perlu ada pemberlakukan “dua kamar” dalam Komisi Informasi, ”Bukan menambah wewenang Komisi Informasi,” ujar dia.
Yang satu fokus pada keterbukaan informasi publik, satunya terkait perlindungan data pribadi.
Perlunya “dua kamar” tersebut, karena struktur yang ada di Komisi Informasi saat ini, “Kapasitasnya menangani keterbukaan informasi publik, yang jelas berbeda kapasitasnya dengan perlindungan data pribadi,” ujar dia.
Dengan begitu, sumber daya manusia yang mengisi lembaga tersebut berbeda. Khusus perlindungan data pribadi, SDM yang direkrut adalah mereka yang memang memiliki kapasitas untuk menjalankan dan mengimplementasikan UU PDP.
Karena dua kamar, Wahyudi menjelaskan pemimpin lembaga bisa satu, tapi ada dua deputi komisioner yakni deputi untuk keterbukaan informasi, satu deputi untuk perlindungan data pribadi.
Artinya dalam struktur lembaga Komisi Informasi harus benar-benar dibedakan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
Dihubungi terpisah, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi Rosadi juga sependapat dengan Wahyudi bahwa perlu ada dua kamar jika otoritas PDP dilekatkan pada Komisi Informasi.
Karena terkait perlindungan data pribadi, kata Sinta, tugas-tugas Komisi Informasi banyak sekali.
“Tidak sebatas hanya memediasi, tetapi dia mengeluarkan standar, menyelesaikan sengketa masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Sinta saat berbincang dengan Cyberthreat.id, Rabu (27 Januari 2021).
Namun, Sinta mengatakan, akan lebih baik badan pengawas data pribadi berdiri sendiri dan independen. Karena badan tersebut tak hanya menangani masalah di kalangan swasta, tapi juga lembaga pemerintah.
"Lebih baik lembaga tersendiri atau bersatu dengan lembaga yang ada dengan melihat SDM, melihat kemampuan dan lain sebagainya. Karena ini mengawasi pemerintah dan swasta,” kata Sinta.
Sebelumnya, Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Naryana, berharap fungsi pengawasan data pribadi bisa diberikan kepada Komisi Informasi. Ini lantaran adanya irisan fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi yang juga dimiliki oleh Komisi Informasi.
“Karena mempunya irisan yang kuat antara fungsi KIP dengan RUU PDP itu tentunya kami berharap lembaga independennya itu di Komisi Informasi,” ujar Gede, Senin (25 Januari 2021).
Gede berencana mengirimkan pendapat resmi secara tertulis kepada anggota Komisi 1 DPR RI dan Panja RUU PDP terkait dengan masukan untuk memberi penambahan kewenangan terkait fungsi PDP kepada Komisi Informasi.[]
Redaktur: Andi Nugroho