Lelaki Ini Ditangkap karena Jual Internet Ilegal di Cilacap

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap SY di daerah Kroya, Kabupaten Cilacap yang diduga menjual jaringan internet secara ilegal.

Lelaki berusia 46 tahun, warga Malang, Jawa Timur, sengaja melakukan penjualan internet itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungan yang didapat dari usaha ini untuk makan sehari-hari," kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (27 Januari 2021) seperti dikutip dari Antaranews.

Pasokan internet yang didapat SY juga berlangganan dari penyedia layanan internet (ISP). Lebar pita (bandwidth) jaringan internet yang dijual SY kepada pelanggan sebesar 300 Mbps.

Ia mengatakan tak memiliki izin usaha internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masalah muncul ketika ISP memutus layanan internet kepada SY. "Saya jadi bingung tidak bisa membayar tunggakan Rp17 juta,” ujar dia.

Awalnya gratis

Kepala Polres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam jumpa persnya, kemarin, mengatakan, dalam bisnis ilegal itu, SY mula-mula memberi paket gratis sebulan kepada pelanggan dan baru mengenakan biaya pada bulan berikutnya.

Dalam sebulan, menurut kapolres, SY bisa mendapatkan pendapatan antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta dari kurang lebih 150 pelanggan.

Aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu set komputer, satu set tower triangle, satu buah aki basah, satu unit UPS, dan satu unit router.

SY dijerat melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Chairil Taufan mengatakan tindakan SY merugikan pendapatan negara.

"Izinnya gratis, tapi harus ada syarat dan perjanjian dengan provider. Potensi kerugian negara dari pajak," katanya.[]