Aplikasi Kencan Gay Bakal Didenda Rp 165 Miliar, Badan Pengawas Data Norwegia: Pelanggaran Datanya Parah!
Cyberthreat.id – Badan Pengawas Data Pribadi Norwegia menyatakan aplikasi kencan kalangan gay dan biseksual, Grindr, melakukan pelanggaran data berat.
Dalam hasil investigasinya, badan pengawas mendapati bahwa data pengguna Grindr di Norwegia dibagikan kepada perusahaan iklan secara ilegal.
“Kesimpulan awal kami adalah pelanggarannya sangat parah,” ujar badan tersebut dalam sebuah pernyataannya, Selasa (26 Januari 2021), seperti dikutip dari Reuters.
Badan pengawas juga akan menyiapkan denda sebesar US$ 11,7 juta atau setara Rp 165 miliar kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu. Denda ini sekitar 10 persen dari perkiraan pendapatan tahunan global Grindr.
Berita Terkait:
- Wow, Aplikasi Kencan Gay Ini Bocorkan Posisi Penggunanya
- Penyedia Kencan Daring LGBT Kecewa dengan Kebijakan Pakistan
Grindr memiliki waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi klaim tersebut. Setelah mendapatkan tanggapan dari perusahaan, badan pengawas akan membuat keputusan akhir dalam kasus tersebut.
Meski bukan anggota Uni Eropa, Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa tetap berlaku di Norwegia.
Sebelumnya, Dewan Konsumen Norwegia (NCC), mengatakan dalam laporan Januari 2020 bahwa Grindr membagikan data pengguna terperinci dengan pihak ketiga (terlibat dalam periklanan dan pembuatan profil), seperti alamat IP pengguna, ID iklan, lokasi GPS, usia dan jenis kelamin.
Dalam beberapa kasus, penyebaran luas data pribadi seperti itu dapat menjadi masalah keamanan fisik jika pengguna berada dan menjadi sasaran di negara-negara yang melarang homoseksualitas, kata NCC pada saat itu.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, NCC memuji keputusan untuk mendenda Grindr sebagai kemenangan bersejarah untuk perlindungan data privasi.[]