Tawarkan Jasa Surat Bebas Covid-19 di Facebook, 8 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. | Foto: Akun YouTube Polda Metro Jaya/Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Cyberthreat.id – Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka pemalsuan surat keterangan swab antigen dan PCR Covid-19 yang ditawarkan melalui media sosial.

Surat keterangan swab antigen dan PCR palsu itu ditawarkan di Facebook, bahkan ada yang secara langsung dari rumah ke rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat palsu swab antigen dijual seharga Rp75 ribu, sedangkan PCR Rp 900 ribu.

Para tersangka pembuat surat palsu itu oknum dari klinik dan laboratorium, tutur Yusri dalam jumpa pers yang ditayangkan di saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin (25 Januari 2021).

Tersangka membuat surat palsu berbekal data pribadi yang diberikan pemesan.

"Dia kenakan biayanya tanpa melakukan uji tes, cukup dengan surat saja. Kenapa bisa? Karena orang dalam, orang lab sendiri dari klinik. Jadi, tersangka bisa salin surat, dia tanda tangan sendiri," kata Yusri.

Empat tersangka tersebut berinisial RSH (20), RHM (22), MA (20), dan Y (23). RSH, RHM, dan Y berperan membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes itu. Sementara, MA berperan menyuruh Y untuk membuat hasil swab itu.

"Surat palsunya lengkap dengan stempel dan lainnya, tinggal dicetak, hasilnya adalah non-reaktif. Ini untuk perjalanan baik melalui kereta api dengan swab antigen, maupun PCR yang melalui pesawat," kata Yusri.

Selain para pembuat, polisi juga menangkap pemesan atau pembeli surat palsu yakni IS (23) dan MA (25), sedangkan SP (38) adalah orang yang menyuruh MA memesan surat palsu. Ada pun satu tersangka yakni DM, masih di bawah umur.

Delapan tersangka tersebut ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, mereka sejauh ini baru membuat 11 surat  palsu. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penangkapan terkait surat keterangan bebas Covid-19 itu sudah tiga kali dilakukan oleh Polda Metro Jaya; sama-sama ditawarkan di media sosial.

"Bulan yang lalu kami berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan pemalsuan PCR dan swab antigen yang ditawarkan melalui media sosial," ujarnya.

"Kemudian, dua pekan lalu, Polres Bandara Soekarno Hatta juga mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan swab antigen palsu dengan tersangka 15 orang," Yusri menambahkan.[]

Redaktur: Andi Nugroho